Biaya Akad Kredit KPR
Biasanya informasi umum yang ada di masyarakat tentang biaya KPR adalah seputar 10% dari nilai rumah, apakah tidak ada rinciannya?, berikut adalah rincian biaya seputar KPR:
Biaya dari Bank (cenderung fixed):
- Biaya Provisi
- Biaya Admin
- Biaya Asuransi Jiwa
- Biaya Asuransi Kebakaran
- Cicilan 1 bulan pertama
Biaya dari Notaris (Biasanya ditunjuk oleh pihak Bank, juga cenderung fixed)
- Biaya Cek Sertifikat
- Biaya Perjanjian Kredit
- Akta Jual Beli
- Bea Balik Nama
- APHT
- Pembebanan HT
Biaya Pajak Jual Beli (tergantung harga rumah dan bangunan)
- Pajak Penjual
- Pajak Pembeli
Perhitungan Pajak Jual Beli
Pajak Penjual : 5% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), biasanya tercantum di PBB
Pajak pembeli: 5% dari (NJOP - 60 juta), angka 60 juta khusus untuk daerah Jakarta, untuk lokasi di luar Jakarta seharusnya lebih murah
Studi Kasus
Amir akan melakukan akad kredit minggu depan untuk rumah dengan NJOP 65 juta seharga 100 juta, dengan Uang Muka yang dibayarkan Amir sebesar 25 juta rupiah. Lalu berapa biaya yang dikeluarkan oleh Amir? Berikut perhitungannya:
- Biaya Provisi : 750 ribu
- Biaya Admin : 350 ribu
- Biaya Asuransi Jiwa : 583 ribu
- Biaya Asuransi Kebakaran : 752 ribu
- Cicilan 1 bulan pertama : 1 juta
Biaya dari Notaris total Rp. 3.435.000,-
- Biaya Cek Sertifikat : 200 ribu
- Biaya Perjanjian Kredit : 200 ribu
- Akta Jual Beli : 500 ribu
- Bea Balik Nama : 1 juta
- APHT : 500 ribu
- Pembebanan HT : 1 juta
Biaya Pajak Jual Beli total Rp 3.400.000,-
Biaya Pajak Pembeli Rp. 2.500.000,-
Total biaya yang dikeluarkan Amir: Rp 9.335.000,-
Ternyata memang sekitar 10 % dari harga belinya sebesar 100 juta rupiah :), menjadi sekitar 10 % karena variabel yang sangat penting adalah Pajak pembelian dan biaya notaris.
































